Saat ini pengawasan untuk pelanggaran kendaraan bermotor sangatlah sulit, untuk itu, kini pihak Direktorat Polda Metro Jaya akan mulai untuk melakukan pengawasan dengan menggunakan alat bantu yakni, “Electronic Law Enforcement”. Alat ini, nantinya akan dipasang pada kendaraan bermotor.
Pemasangan alat elektronik lain yang merupakan kamera tersembunyi yang akan memantau pelanggaran lalulintas akan dipasang pada empat titik sepanjang jalan dari Blok M hingga kawasan Kota pada pertengahan 2011.
Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektronik ini juga akan mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawasan kendaraan.
Direktur Utama PT RIN, Abraham menuturkan, saat ini pihaknya bersama Polda Metro Jaya masih membahas sistem dari alat elektronik pengawasan kendaraan itu selama enam bulan.
Selanjutnya, PT RIN akan menguji coba pemasangan alat selama enam bulan setelah pemasangan sistem selesai sebagai langkah untuk sosialisasi.
Pemasangan alat eletronik untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pelangaran akan beroperasi pada 2012 setelah pembahasan sistem dan sosialisasi selesai.
Kamera yang terpasang di jalan akan memotret dan merekam dengan sistem sensor yang dipasang pada kendaraan. Bila pengemudi melakukan pelanggaran dan tidak datang ke pengadilan, denda akan dikirim atau akan diakumulasikan saat memperpanjang pajak kendaraan.
Bahkan, alat itu dapat merekam gambar meski kendaraan melaju dalam kecepatan 300 kilometer per jam seperti yang ada di London. “Kalau di Jakarta, kecepatan 160 kilometer per jam sudah bagus,” tegas dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman menegaskan dengan adanya sistem “alectronic law enforcement” (ELE) nantinya bisa terintergasikan dengan sistem jalan berbayar atau ERP.
“Dengan adanya alat sensor di mobil tentu tidak perlu harus mengantre ketika memasuki jalan ERP, sensor itu akan otomatis mencatat setiap mobil yang masuk. Jadi tidak perlu lagi mengantre dan menyediakan gerbang-gerbang ERP,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan pihak bank, untuk menjadikan alat sensor ini semacam kartu debit. “Jadi ketika melintas sudah otomatis berkurang nilai uang di alat sensor itu,” imbuh dia.
Ditambahkan Kapolda, jika sistem itu berhasil ke depannya, tentu pihaknya akan mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atas sistem tersebut. (Vivanews.com)